Admin E Commerce Kunci Rp170 Juta 8 Manual 12 Auto Reset Saat Pola Mati analis-data-raup-rp240-juta-di-mahjong-ways-30-auto-evaluasi-20-auto-serba-data.html Apoteker Amankan Rp185 Juta Pola 12 Manual 18 Auto Stop Win x2 Drafter CAD Koleksi Rp168 Juta Main 23 50 12 Manual Lanjut 18 Auto Kurir Ekspedisi Bawa Rp180 Juta Spin Pagi 06 00 10 Manual 30 Auto CashOut Cepat Montir Diesel Sabet Rp225 Juta di Mahjong Ways 10 Manual 20 Auto Stop Win x3 Operator Alat Berat Bawa Pulang Rp260 Juta Bet Kecil Dulu Naik Saat 2 Tanda Hidup Pedagang Ikan Boyong Rp220 Juta Turbo 30 Spin Kecilkan Bet Saat 10 Deadspin Pembatik Raih Rp160 Juta Pola 7 7 21 Stop Loss Tipis Biar Aman Pembudidaya Jamur Tiram Boyong Rp195 Juta 7 Spin Pendek Reset 25 Auto mahjong ways mahjong ways mahjong ways mahjong ways mahjong ways mahjong ways mahjong ways mahjong ways mahjong ways mahjong ways gates of olympus gates of olympus gates of olympus gates of olympus gates of olympus gates of olympus gates of olympus gates of olympus gates of olympus gates of olympus slot gacor
Dekannews | Otonomi Jakarta Masih di Tingkat I Dalam UU Ibukota Baru, Anggota DPR Dorong Masyarakat Lakukan Judicial Review

Otonomi Jakarta Masih di Tingkat I Dalam UU Ibukota Baru, Anggota DPR Dorong Masyarakat Lakukan Judicial Review

Diskusi publik sosialisasi UU Nomor nomor 3 tahun 2022 tentang Ibukota Negara (tfk)

Jakarta,Dekannews-Demi kesejahteraan rakyat Jakarta, Anggota DPRRI dari Fraksi Partai Demokrat Santosa, mendorong masyarakat melakukan judicial review terhadap Undang - Undang Ibukota Baru yaitu UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara.

Hal itu lantaran dalam Undang - undang tersebut, masih mencantumkan otonomi Provinsi Jakarta ada di tingkat 1 yaitu di tingkat Provinsi.

Dalam diskusi sosialisasi Undang - undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara, yang digelar di Asyiek Resto Cipayung Jakarta Timur, Sabtu (14/5), Santoso menegaskan dengan tetap mencantumkan Otonomi Jakarta berada di tingkat 1, perpindahan Ibukota Negara tidak akan mampu membawa kesejahteraan kepada masyarakat Jakarta.

Anggota DPR dari Dapil Jakarta 3 ini menjelaskan, dengan wilayah yang cukup luas membuat seorang gubernur tidak fokus dalam mengurusi warganya meski dengan anggaran yang cukup besar.

"Alangkah baiknya kekuasaan dan anggaran tersebut dibagi di tingkat 2, dimana masing - masing walikota memiliki otonomi untuk mengurusi warganya. Dengan wilayah yang relatif lebih kecil, berbagai persoalan masyarakat akan lebih mudah diselesaikan di tingkat 2,"jelas Santoso.

Selain itu dengan otonomi di tingkat 2 lanjut Santoso, partisipasi politik warga Jakarta seperti menjadi anggota DPRD akan lebih besar. 

"Warga Jakarta dan tokoh - tokoh di Jakarta di lima wilayah, memiliki peluang lebih besar untuk menjadi anggota dewan di tingkat 2 sehingga bisa mengontrol pembangunan di wilayahnya masing - masing,"ujarnya.

Untuk mewujudkan hal tersebut, menurut Santoso tidak ada jalan lain selain mencabut 
Pasal 41 ayat 1 UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibukota Negara yang masih mencantumkan otonomi Jakarta di tingkat 1, dengan cara melakukan Judicial Review. 

"Sebagai pembuat undang - undang tentunya  sebagai dewan saya tidak bisa melakukan Judicial Review, tapi saya bisa mendorong masyarakat untuk melakukan tersebut,"tandasnya. (tfk)